PRINSIP HUKUM MENDEL


PRINSIP HUKUM MENDEL

Prinsip hukum Mendel ada 2, yaitu :

1. Hukum I Mendel (prinsip segregasi bebas/hukum pemisahan gen) yang berbunyi :
"Gen - gen yang mengendalikan suatu ciri tertentu, memisah sewaktu pembentukan gamet (sel kelamin)"

2. Hukum II Mendel (hukum pengelompokan gen secara bebas) yang berbunyi :
"Jika dua pasang alel dipelajari dalam satu persilangan yang sama, maka ciri - ciri yang dikendalikan oleh alel tadi membentuk golongan - golongan secara bebas terhadap sesamanya"





Hukum Mendell


Tokoh peletak prinsip dasar genetika adalah Gregor Johan Mendell seorang biarawan dan penyelidik tanaman berkebangsaan Austria.
Pada tahun 1866 Mendell melaporkan hasil penyelidikannya selama bertahun-tahun atas kacang ercis/kapri (Pisum sativum). Untuk mempelajari sifat menurun Mendell menggunakan kacang ercis dengan alasan:
-    memiliki pasangan sifat yang menyolok
-    bisa melakukan penyerbukan sendiri
-    segera menghasilkan keturunan atau umurnya pendek
-    mampu menghasilkan banyak keturunan, dan
-    mudah disilangkan
 Genetika : Hukum Mendel
INILAH TIGA LANGKAH EKSPERIMEN YANG DILAKUKAN MENDELL. PERHATIKAN DENGAN CERMAT PERBANDINGANNYA BERDASAR WARNA BUNGA.
Dari hasil penelitiannya tersebut Mendell menemukan prinsip dasar genetika yang lebih dikenal dengan Hukum Mendell.
 Genetika : Hukum Mendel
GREGOR JOHAN MENDELL (1811 – 1884) SANG PELETAK PRINSIP DASAR ILMU GENETIKA. DARI DASAR PENELITIANNYA TERSEBUT GENETIKA BERKEMBANG PESAT HINGGA SEKARANG.
 Genetika : Hukum Mendel
KACANG KAPRI/ERCIS (PISUM SATIVUM) YANG DITELITI OLEH MENDELL HINGGA MENEMUKAN KONSEP PEWARISAN SIFAT.
 

0 komentar:

Posting Komentar